Tak ada yang sanggup membayangkan betapa indahnya cinta bersama Sang Pencipta cinta itu sendiri, yakni Allah swt. Tetapi sungguh tiada kan dapat terungkapkan dengan semua kata dan bahasa yang ada di bumi ini, andai seseorang sudah dapat merasakan manisnya cinta Illahi, karena nikmat-Nya tak akan bisa terhitung meski semua pohon dijadikan pena dan air samudera dijadikan tintanya, serta hamparan luasnya langit dijadikan kertasnya. Sungguh, takkan bisa tertuliskan dan tak bisa terungkapkan, namun hanya bisa dirasakan. Juga tak semua orang dapat merasakan cinta tersebut, andai mereka tiada menginginkannya sama sekali. Ah…….barangkali kita dapat merasakannya andai kita dapat menyadari betapa Maha Pengasih dan Maha Penyayangnya Allah swt. kepada kita. Coba kita fikirkan segala kenikmatan yang Allah Swt. berikan kepada kita, fikirkan apa yang telah Allah Swt. berikan, dari mulai penciptaan diri kita hingga pengaturan segala amal serta kejadian yang bakal dialami dan pengaturan rezeki yang meski kita nikmati. Sungguh, betapa tiada berdayanya kita tanpa cinta-Nya, betapa hampa dan keringnya hati kita tanpa oase dari lautan kasih sayang-Nya. Cobalah kita renungkan barang sejenak saja, renungkan apa yang telah Allah Swt. berikan pada kita. Alangkah egoisnya andai kita tiada menganggap bahwa ini adalah bagian dari cinta Allah kepada kita. Sebagai manusia, kita adalah makhluk yang istimewa dalam pandangan Allah swt. Kita adalah makhluk yang mulia dibandingkan seluruh makhluk yang Allah Swt. ciptakan di dunia ini. Akankah kita melewatkan begitu saja penghormatan dari Allah Swt. ini kepada kita?, akankah kita melupakan kemuliaan yang Allah Swt. berikan kepada kita ini? Sungguh ironi sekali…… Manusia tempatnya salah dan benar. Dikala kita berbuat salah, dengan sifat Ghafurnya Allah swt. sentiasa membukakan pintu maaf-Nya bagi kita, walau dosa kita sudah sebanyak buih di lautan sekalipun, kalau kita memohon ampunan-Nya Allah Maha Pengampun segala dosa hamba-Nya, kecuali syirik. Dikala kita berbuat kebajikan, maka Allah melipat gandakan pahala kebaikan itu bagi kita, bahkan hanya berniat ingin melakukan kebaikan saja, Allah telah mencatatnya sebagai kebaikan dengan lipat ganda pahala yang tak terkira. Sungguh, sampai disini apakah kita masih belum bisa merasakan kebesaran cinta Allah swt. pada kita? Di Akhirat nanti, hanya ada dua tempat akhir, yakni surga dan neraka. Bagi hamba-hamba Allah Swt yang sentiasa mencintai dan di cintai-Nya, sudah pasti tempat akhirnya adalah surga dengan berjuta nikmat yang belum pernah terlihat mata, terdengar oleh telinga, dan terasa oleh seluruh panca indera. Sungguh nikmat yang begitu besar dan betapa bodohnya andai kita melewatkannya begitu saja. Sementara bagi hamba-hamba-Nya yang ingkar dan membangkang pada aturan-Nya, maka sudah pasti tempat akhirnya adalah neraka dengan berjuta penderitaan dan siksaan yang begitu dahsyat, belum pernah terlihat pandangan mata, belum terdengar oleh telinga dan belum pernah ada yang merasakan kepedihannya. Namun bagi sebagian para penghuni neraka, Allah Swt masih memberikan cinta-Nya kepada mereka. Hal ini terbukti ketika Allah Swt. memerintahkan kepada malaikat Malik untuk mencari hamba-Nya yang di dalam hatinya teselip keimanan walau hanya sebesar zarah, untuk diangkat kemudian di masukan ke dalam surga. Sungguh wahai sahabat-sahabatku, apakah masih belum bisa merasakan cinta Allah sampai sini? Sungguh, ada kenikmatan tertinggi yang Allah Swt. janjikan bagi hamba-Nya yang beriman dan bertaqwa, yakni kenikmatan memandang wajah-Nya dan kenikmatan bias berjumpa dengan-Nya dalam naungan cinta dan keredhaan-Nya. Sungguh, apakah kita sama sekali masih belum merasakan nikmat yang begitu dahsyat yang Allah berikan pada kita? Barangkali ada yang salah pada diri kita kalau kita masih belum mampu merasakan cinta Allah sampai sini. Sahabat-sahabatku, sudah saatnya kita merenungkan hal ini. Betapa egoisnya kita andai kita menikmati karunia Allah Swt. yang terlimpahkan kepada kita, sementara kita membangkang dan meninggalkan perintah-Nya. Makhluk macam apa kita ini kalau hal itu sampai terjadi. Sungguh, sebagai manusia, kita sudah di muliakan oleh Allah Swt. dibandingkan dengan makhluk ciptaan-Nya yang lain, apakah kita akan menghinakan diri kita atau melewatkan kemuliaan yang Allah Swt. berikan kepada kita dengan maksiat dan kehinaan yang Allah melarangnya karena bisa merugikan kita? Sungguh, dalam larangan Allah Swt. ini masih ada cinta-Nya juga, yakni apa yang Allah Swt. perintahkan kepada kita untuk dikerjakan, semata hal itu demi kebaikan kita dan memuliakan kita, serta apa yang Allah melarangnya untuk kita kerjakan, maka hal itu semata agar kita selamat dari marabahaya dan kehinaan yang akan timbul pada kita karena mengerjakannya. Sudah saatnyalah kita kembali kepada Allah swt, kembali merenungkan dan menyadari kekeliruan kita selama ini. Wahai sahabat-sahabatku tercinta, 14 abad lebih yang lalu baginda Rasulullah SAW besabda bahwa kiamat itu sudah dekat, barangkali kita saat ini sudah ada di akhir zaman yang paling akhir. Tanda-tanda kiamat akan segera datang sudah jelas dapat terbaca andai kita bisa merenungkannya. Namun hingga saat ini, Allah Swt. masih melimpahkan cinta-Nya kepada kita. Kiamat tidak akan segera ditimpakan selama di muka bumi ini masih ada sebagian kecil orang yang masih beriman dan bertaqwa kepada-Nya. Sungguh, apakah kita akan melewatkan begitu saja cinta Allah Swt yang melimpah ruah kepada kita? Sekali lagi, sudah saatnya kita kembali kepada Allah Swt., sudah saatnya kita menyambut cinta dan kasih sayang-Nya dengan penuh rasa tulus dan ikhlas demi cinta kita kepada Allah Swt. Sangat ironi sekali andai kita tiada berusaha membalas cinta Allah Swt. kepada kita, walau secara nyata kita tiada kan mampu membalasnya. Akan tetapi kita masih ada kesempatan untuk bertaubat kepada-Nya, bertaubat dari kelalaian kita selama mengemban amanah berupa hayat. Marilah wahai sahabat-sahabatku tercinta, saat ini kita masih bisa bernafas dengan lega, masih bisa berfikir dengan jernih, mari kita sama-sama kembali kepada-Nya dengan sentiasa berusaha taat kepada perintah-Nya dan berusaha menjauhi larangan-Nya. Mati kita sambut cinta dan kasih sayang-Nya dengan menjadi bagian dari suatu kaum yang mencintai dan di cintai Allah swt. Ingatlah wahai sahabat, cinta Allah itu sangatlah dekat, lebih dekat dari urat nadi kita, syukurilah…. “Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Al-maidah:54) “Tidakkah kita menginginkan menjadi bagian dari kaum ini yang dicintai dan mencintai Allah Swt? Maha Suci Allah swt. Yang Cinta-Nya selalu mendahului Kemarahan-Nya” |
sigit rudiatwoko
Kamis, 31 Maret 2011
Indahnya Cinta Bersama Allah Subhana Wa Ta'alaa
AKIKAH, PEMOTONGAN RAMBUT BAYI DAN PEMBERIAN NAMA
Kelahiran seorang anak bagi sebuah keluarga akan menambah kebahagiaan dan kerukunan rumah tangga. Mengikut sunnah Rasulullah SAW mengadakan akikah dan memberikan dagingnya sebagai sedekah kepada tetangga akan menambah keberkahan dan lebih mempererat tali silaturahim. Mengadakan akikah juga merupakan cerminan rasa suka cita dan bahagia atas kelahiran seorang anak. Sabda Nabi SAW :
“Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukmai hendak membaktikannya (mengakikahinya), maka hendaklah ia melakukannya.”
1. PENGERTIAN AKIKAH
Aqiqah berasal dari kata aqqa yang artinya memotong atau membelah. Ada yang mengungkapkan bahwa aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Ada lagi mengartikan bahwa aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi.
Adapun dalil yang menyatakan, bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah antara lain adalah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bazzar dari Atha’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :
“Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan seorang anak perempuan seekor.””
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah diindonesiakan menjadi akikah adalah serangkaian ajaran Nabi SAW untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama, dan menyembelih hewan.
2. HUKUM AKIKAH
Fukaha (ahli fikih) mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang hukum akikah sebagai berikut :
a. Segolongan fukaha, di antaranya para pengikut Daud az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, berpendapat bahwa akikah adalah wajib.
b. Jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali), Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid (ahli ijtihad) lainnya berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah.
c. Para fukaha pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa akikah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela).
3. DASAR HUKUM AKIKAH
Hadits-hadits yang menjadi dasar disyariatkannya akikah cukup banyak, antara lain :
a. Hadits riwayat Imam Ahmad :
“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan akikahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.””
b. Hadits riwayat Aisyah r.a. :
“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih akikah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor.”
c. Hadits riwayat Aisyah r.a. yang lain :
“Rasulullah SAW pernah membuat akikah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuhnya.”” (HR Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi)
d. Hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh-Dhahabi :
“Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diakikahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya).”” (HR Bukhari)
e. Hadits riwayat Abu Buraidah r.a. :
“Akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.”” (HR Baihaqi dan Thabrani).
f. Hadist dari Samurah bin Jundab dia berkata :
Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
g. Hadist dari Ibnu Abbas bahwasannya
Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
h. Hadist dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya,
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
i. Hadist dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah, para sahabat serta para ulama salafus sholih.
Keterangan dari hadits-hadits di atas :
a. Menurut Imam Ahmad (juga Al-Khatabi dan Ibnu Al-Qayyim) maksud dari kata-kata “Anak-anak itu tergadai dengan akikahnya” ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak melaksanakan akikah baginya.
b. Ibnu Al-Qayyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
c. Jumlah hewan akikah untuk anak laki-laki dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan seekor.
d. Tentang kapan sebaiknya akikah dilakukan ialah saat bayi berumur 7 hari. Namun jika hal itu tidak mampu dilaksanakan, maka boleh menundanya hingga bayi berumur 14 hari. Jika masih belum mampu juga, boleh dilakukan saat bayi sudah berumur 21 hari.
4. HEWAN UNTUK AKIKAH
Sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a., menyatakan :
“Rasulullah SAW telah mengakikahkan buat Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kibasy.”” (HR Abu Dawud).
Dari hadits di atas bisa kita dapatkan petunjuk, bahwa jenis hewan untuk akikah sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah kibasy. Hewan sejenis yang bisa dipakai adalah kambing, domba/ biri-biri, sapi dan unta.
Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan akikah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu :
a. tidak cacat,
b. tidak berpenyakit,
c. cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun,
d. warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.
Persyaratan tersebut sesungguhnya untuk melatih kita agar senantiasa memakan sesuatu yang terbaik, sesuai dengan firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”” (QS Al-Baqarah : 267).
5. JUMLAH HEWAN AKIKAH
Dalam menentukan jumlah hewan akikah terdapat pula perbedaan pendapat dari para fukaha sebagai berikut :
- Imam Malik, berpendapat cukup satu ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan.
- Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.
6. WAKTU PELAKSANAAN AKIKAH
a. Waktu Ada’
Waktu ada’ atau waktu yang paling tepat untuk mengakikahkan anak, yaitu hari ke tujuh dan kelahiran bayi pada saat bayi berusia tujuh hari, yakni bersamaan dengan acara mencukur rambut serta menamainya.
b. Waktu Qodha
Akikah boleh dilaksanankan pasca pencukuran dan penamaan bayi. Di sisi lain hal itu mengisyaratkan bahwa sunnahnya akikah tidak akan gugur karena berlalunya hari ketujuh dari waktu kelahiran bayi.
Artinya :”…(Kesunatan akikah) tidak gugur karena berlalunya hari ketujuh (dari kelahiran bayi).” (Kifayatul Akhyar jus II, hal. 243)
Pendapat (Qaul) mukhtar dari mazhab syafi’I menyatakan bahwa waktu pelaksanaan akikah masih berlaku pasca hari ketujuh dari kelahiran bayi, dengan urutan sebagai berikut :
1) Jika pada hari ketujuh belum mampu, akikah boleh dilakukan ketika masa nifas si ibu bayi berakhir.
2) Jika sampai nifas ibu bayi belum mampu, maka akikah dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
3) Jika masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengakikahkan, maka akikah dilaksanakan hingga anak berusia tujuh tahun.
4) Jika usia tujuh tahun belum mampu akikah, maka akikahya sebelum anak dewasa (baligh).
5) Jika anak telah berusia dewasa, maka gugurlah kesunatan akikah bagi orang tuanya dan dipersilahkan anak mengakikahkan dirinya sendiri.
7. PEMOTONGAN RAMBUT BAYI
Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mereka mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi, yaitu :
a. Diawali dengan membaca basmallah,
b. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri,
c. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa,
d. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.
Ada beberapa dalil yang menjadi dasar sedekah cukuran rambut yang dinilai dengan emas atau perak, di antaranya :
a. Imam Malik meriwayatkan hadits dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata: ”Fatimah r.a. menimbang rambut Hasan, Husain dan Zainab, dan Ummu Kultsum, lalu berat timbangan rambut tersebut diganti dengan perak dan disedekahkan.”
b. Ibnu Ishaq meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain r.a., ia berkata, "Rasulullah melaksanakan akikah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau bersabda, ‘Fatimah, cukurlah rambutnya’. Fatimah kemudian menimbangnya dan timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau setengah dirham.”
c. Yahya bin Bakr meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., “bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencukur rambut Hasan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Lalu rambutnya dicukur dan beliau mensedekahkan perak seberat rambut tadi.”
8. PEMBERIAN NAMA
Nama merupakan sarana yang mudah dan umum digunakan untuk mengenali seseorang dan memperlancar hubungan sosial. Namun demikian janganlah kita terjebak dengan suatu nama. Sebab, baik buruknya seseorang memang tidak terletak pada namanya semata, melainkan pada akhlak dan amal shalehnya.
Dalam pandangan agama, nama juga berfungsi sebagai doa. Orang tua yang memberi anaknya dengan nama Muhammad atau Ahmad misalnya, itu merupakan doa semoga anaknya menjadi orang yang terpuji. Atau mudah-mudahan anak itu tersugesti untuk bersikap dan bertindak dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.
Tentang pentingnya pemberian nama yang baik Nabi SAW bersabda :
“Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka baguskanlah nama-namamu.”” (HR Muslim).
9. HIKMAH AKIKAH
Di antara hikmah di balik pensyariatan akikah adalah sebagai berikut :
a. Akikah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan,
b. Akikah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar,
c. Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya,
d. Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin,
e. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini akikah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.
DAFTAR PUSTAKA
NIkah dan Permasalahannya
NIKAH DAN PERMASALAHANNYA
1. DEFINISI NIKAH
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
2. DASAR HUKUM NIKAH
Dasar hukum pernikahan terdapat dalam Al-Quran surat An-Nuur ayat 32 :
…..
"Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik. Termasuk hamba-hamba sahayamu yang perempuan . . . ."
3. TUJUAN NIKAH
Adapun tujuan nikah terdapat dalam Al-Quran surat A-Ruum ayat 21 :
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di antara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
Rumah tangga seperti inilah yang diinginkan Islam, yakni rumah tangga sakinah, sebagaimana disyaratkan Allah SWT dalam surat ar-Rum (30) ayat 21 di atas. Ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah dala ayat tersebut, dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga yang ideal menurut Islam , yaitu sakinah (as-sakinah), mawadah (al-mawaddah), dan rahmat (ar-rahmah). Ulama tafsir menyatakan bahwa as-sakinah adalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga yang bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.
Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawadah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Selanjutnya, para mufasir mengatakan bahwa dari as-sakinah dan al-mawadah inilah nanti muncul ar-rahmah, yaitu keturunan yang sehat dan penuh berkat dari Allah SWT, sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih suami istri dan anak-anak mereka
4. HUKUM NIKAH
Dilihat dari keadaan orang yang akan melangsungkan pernikahan maka hukum nikah itu ada lima, sebagai berikut.
a. Jaiz, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan
b. Sunah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk nikah dan mempunyai bekal hidup untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannnya.
c. Makruh, yaitu bagi orang yang mempunyai keinginan untuk nikah tapi belum mempunyai bekal hidup untuk membiayai (nafkah) bagi orang yang menjadi tanggungannya.
d. Wajib, yaitu bagi orang yang telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah dan adanya kekhawatiran terjerumus dalam perbuatan maksiat atau zina bila tidak segera menikah.
e. Haram, yaitu bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan itu mempunyai niat buruk, seperti niat buruk untuk menyakiti pasangan yang akan dinikahinya.
5. HIKMAH NIKAH
a. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
“Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)
c. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
d. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
e. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’d:38)
f. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
g. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.
h. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.
i. Memperpanjang usia. Hasil penelitian masalah-masalah kependudukan yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1958 menunjukkan bahwa pasangan suami istri mempunyai kemungkinan lebih panjang umurnya dari pada orang-orang yang tidak menikah selama hidupnya.
6. RUKUN NIKAH
Untuk sahnya sebuah pernikahan, ada empat rukun yang harus dipenuhi :
a. Wali, yaitu ayah, istri atau wali yang mengurus wasiat kerabat yang paling dekat dari golongan ahli waris ashabah, atau yang dianggap paling mampu diantara keluarganya. Bila itu semua tidak ada maka perwalian tersebut bisa diwakilkan kepada hakim setempat. Dalam hal ini diutamakan seorang wali yang mukmin dan sholih.
b. Saksi, minimal berjumlah dua orang laki-laki. Keduanya harus hadir pada saat akad nikah dilaksanakan. Syarat saksi tersebut adalah laki-laki mukmin yang adil dan dapat diterima kesaksiannya.
c. Sighat aqad, yaitu ucapan-ucapan calon suami kepada wali.
d. Adanya mahar, yaitu sesuatu yang diberikan kepada calon istri untuk menghalalkan bergaulan dengannya. Dan mahar ini wajib hukumnya.
7. SIAPA SAJAKAH YANG HARAM UNTUK DINIKAHI
Tujuh orang karena nasab (keturunan), yaitu
a) ibu, nenek, dan seterusnya sampai keatas, bapak kakek dan seterusnya
b) anak, cucu dan seterusnya ke bawah
c) saudara seibu dan sebapak, sebapak dan seibu saja
d) saudara dari bapak
e) saudara dari ibu
f) anak dari saudara laki-laki dan seterusnya
g) anak dari saudara perempuan dan seterusnya
Dua orang dari sebab menyusu, yaitu
a) ibu yang menyusui
b) saudara sepersusuan
Lima orang dari sebab perkawinan, yaitu
a) ibu dari istri atau bapak dari istri (mertua)
b) anak tiri apabila orang tuanya sudah dicampuri (digauli)
c) istri/suami dari anak (menantu)
d) orang tua tiri
e) mengumpulkan bersama-sama antara dua orang yang bersaudara dalam satu waktu.
PERMASALAHAN DALAM NIKAH
1. PROBLEM SEPUTAR PERNIKAHAN
Problema di seputar perkawinan atau kehidupan berkeluarga berada di sekitar:
a. Kesulitan memilih jodoh/kesulitan mengambil keputusan siapa calon suami/isteri;
b. Ekonomi keluarga yang kurang tercukupi;
c. Perbedaan watak, temperamen dan perbedaan kepribadian yang terlalu tajam antara suami isteri;
d. Ketidak puasan dalam hubungan seksual;
e. Kejenuhan rutinitas;
f. Hubungan antar keluarga besar yang kurang baik;
g. Ada orang ketiga, atau yang sekarang popular dengan istilah WIL (wanita idaman lain) dan PIL (pria idaman lain) selingkuh;
h. Masalah Harta dan warisan;
i. Menurunnya perhatian dari kedua belah pihak suami isteri;
j. Dominasi dan interfensi orang tua/ mertua;
k. Kesalah pahaman antara kedua belah pihak;
l. Poligami;
m. Perceraian.
Cara Mengatasi Masalah Pernikahan Melalui Konseling
Dari berbagai problem kerumah tangaan seperti tersebut diatas, maka konseling perkawinan menjadi relevan, yakni membantu agar client dapat menjalani kehidupan rumah tangga secara benar, bahagia dan mampu mengatasi problem-problem yang timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena itu maka konseling perkawinan pada prinsipnya berisi dorongan untuk mengingat atau menghayati kembali prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan dan tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran Islam. Konseling diberikan agar suami/istri menyadari kembali posisi masing-masing dalam keluarga dan mendorong mereka untuk melakukan sesuatu yang terbaik bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarganya.
Jika memperhatikan kasus perkasus maka konseling perkawinan diberikan dengan tujuan:
a. Membantu pasangan perkawinan itu mecegah terjadinya/meletusnya problema yang mengganggu kehidupan perkawinan mereka.
b. Pada pasangan yang sedang dilanda kemelut rumah tangga, konseling diberikan dengan maksud agar mereka bisa mengatasi sendiri problema yang sedang dihadapi.
c. Pada pasangan yang berada dalam tahap rehabilitasi, konseling diberikan agar mereka dapat memelihara kondisi yang sudah baik menjadi lebih baik.
2. NIKAH SIRI
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
DAMPAK POSITIF :
1. Meminimalisasi adanya seks bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
DAMPAK NEGATIF :
1. Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan seksual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
Maka dengan demikian jika dilihat dari dampak-dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negativf di banding dampak positifnya. Serta Akibat hukum dari nikah siri itu sendiri :
1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung. Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun istri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
3. NIKAH MUT’AH (NIKAH KONTRAK)
Nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.
Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan:
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
KRITERIA ISTRI SHOLIHAH / IDEAL
1. Cantik
Soal kecantikan, wajar lelaki normal ingin mendapatkan isteri cantik. Tetapi bukan hanya cantik lahir, batinnya juga harus cantik. Yang menjadi pertanyaan, standar apakah yang akan digunakan untuk menilai seorang perempuan cantik. Standar dunia atau standar surga? Standar dunia menekankan kecantikan maya. Mengandalkan kosmetik. Kecantikan abadi, keindahan hingga akhir hayat dan di akhirat kelak, itulah yang seharusnya dicari. Terserah cantik atau tidak kata dunia, yang penting isteri bisa selalu menarik di mata, di hati. Menjadi telaga sejuk, pohon teduh di terik siang. Standar cantik ini sifatnya personal. Orang lain memandang biasa, tapi luar biasa menurut sang suami.
2. Cerdas
Ia memiliki wawasan yang luas, sehingga bisa diajak bertukar pikiran oleh suami. Di samping itu, jika diajak berbicara itu bisa nyambung. Istri yang cerdas juga bisa mengatur ekonomi rumah tangga, sehingga pengeluaran bisa diatur lebih bijaksana. Kecerdasan secara hereditas tentunya akan menurun kepada anak-anak mereka, karena menurut hasil penelitian, 80 % kecerdasan anak diturunkan dari pihak ibu.
3. Selalu Menjaga Kebersihan
Kebersihan lebih kekal daripada kecantikan. Karena istri yang tidak lagi memperhatikan kebersihan jelas akan membuat suami bosan dan tidak betah di rumah, bahkan tak menutup kemungkinan suami akan lari mencari tempat lain yang bersih, apik dan asri.
4. Matang
Matang baik secara emosional maupun sosial. Ia seharusnya telah mampu berlepas dari ketergantungan kepada orang yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya (orang tua). Ia juga mampu untuk hidup bermasyarakat, mampu bersikap luwes dengan orang lain.
5. Mandiri
Mandiri baik dalam sikap dan prinsip. Ia tidak mudah berkeluh kesah dengan saat ditimpa ujian dalm rumah tangga. Ia juga tidak akan plin plan dalam menentukan keputusan. Dalam hal finansial, mandiri juga penting karena tidak bisa dipungkiri bahwa hidup itu juga butuh biaya apalagi setelah adanya kehadiran anak yang membutuhkan biaya pendidikan dan lain-lain.
6. Sabar dan Menerima Apa Adanya
Tidak menuntut banyak suaminya untuk melakukan hal-hal diluar kemampuan sang suami. Untuk itu dituntut kepandaian istri untuk mengatur kebutuhan rumah tangga, sehingga apa yang diberikan suami terasa cukup. Para istri rasanya wajib menyimak perkataan luhur ketika mengantar suami yang hendak pergi mencari nafkah ; “Janganlah mencari harta yang haram. Sungguh kami sabar menderita kelaparan, tetapi kami tidak ingin hidup dalam neraka.”
7. Pandai Menjaga Perasaan Suami
Berakhlak baik, selalu tampil baik dalam setiap kesempatan. Bertutur kata yang dapat menyenangkan hati suami, tidak pernah menampakkan kesedihan dan kepahitan hidup, semua dihadapi dengan tutur halus dan senyum manis menawan. Dia harus menunjukkan perilaku yang lemah lembut, penuh cinta dan hormat kepada suami.
8. Pandai Menjaga Perkataan
Seorang istri harus selalu menjaga perasaan suaminya, selalu merasa senasib sepenanggungan. Menjaga lidah atau memilih ucapan yang tidak menyakitkan pada siapa pun yang mendengarnya.
9. Pandai Bersyukur
Dengan selalu berterima kasih atas apa yang telah dilakukan suaminya , akan menumbuhkan rasa cinta dan dorongan bagi suami untuk berbuat lebih baik lagi bagi keluarganya. “Wanita yang paling baik adalah wanita yang jika diberi berterima kasih, tetapi jika tidak diberi dia bersabar”.
10. Menjadi Pendidik Anak
Dengan tidak menyerahkan kepada orang lain, tugas mulia ini merupakan bagian dari misi wanita dalam membangun masyarakat. “Wanita (istri) adalah pemimpin yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
11. Pintar Memasak
Mempunyai istri yang pintar memasak adalah anugerah terindah untuk setiap pria. Karena dengan adanya istri yang pintar memasak, maka suami akan betah di rumah, sehingga tidak akan membeli makanan di luar. Hal ini akan menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus menghemat pengeluaran.
KARAKTERISTIK WANITA SHOLIHAH
1. Tekun beribadah kepada Allah dan selalu membersihkan dirinya dari setiap dosa dan kekurangan, dengan banyak memohon ampunan kepada Allah dan berdoa kepada-Nya.
2. Menghiasi diri dengan sikap malu dan tawadhu’, jujur dan benar, tidak berkata dusta atau bersumpah palsu, memenuhi janji dan nazarnya, tidak suka mengghibah dan mencela kekurangan orang lain.
3. Bersikap anggun namun tetap berwibawa, tidak jorok dan kotor serta selalu menjaga kebersihan lahir dan batin.
4. Tidak berkhalwat dengan selain mahramnya, ikhtilath dengan lawan jenis dan menghadiri segala perkumpulan yang di dalamnya terdapat kemaksiatan terhadap Allah dan rasul-Nya.
5. Sangat mencintai terhadap sesama, terutama kepada kerabat-kerabatnya, tidak angkuh kepada mereka dan selalu memberikan perhatian dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Majalah Qiblati Edisi 05 tahun II/ 1428H
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1820984-masalah-perkawinan/
http://www.mail-archive.com/majelismuda@yahoogroups.com/msg00971.html
http://irmadevita.com/2009/akibat-hukum-dari-nikah-siri
http://hbis.wordpress.com/2007/11/28/munakahatmasalah-pernikahan/
http://konsultasi.wordpress.com/2009/03/14/hukum-islam-tentang-nikah-siri/
http://www.mui.or.id/konten/kawin-kontrak
http://tehaha.wordpress.com/2008/05/08/tentang-istri-ideal/
sumber: makalah aik8 dari sahabat saya ajik
Langganan:
Komentar (Atom)
KELOMPOK-KELOMPOK MANUSIA DALAM BERPUASA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Bagian Terakhir dari Empat Tulisan [4/4]
________________________________________
Berbuka Puasa Di Siang Hari Ramadhan di Mekkah
Tanya :
Sekarang di Mekkah ada orang yang tak berpuasa di siang hari Ramadhan ?
Jawab :
Orang seperti itu tidak aneh, sebab Mekkah merupakan pusat belahan bumi dan negeri. Bagi mereka yang datang dan pulang beribadah umrah di Mekkah, boleh tak berpuasa. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai orang lebih tahu dan lebih takut kepada Allah pada saat penaklukan Mekkah pada tahun kedelapan Hijriyah, tanggal 20 Ramadhan, maka pada sepuluh hari menjelang akhir Ramadhan, beliau tak berpuasa, sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dari hadits Ibnu Abbas. Beliau tinggal di Mekkah selama 19 hari ; 10 hari shalat qashar di bulan Ramadhan dan 9 harinya di bulan Syawal. Karena itu, orang seperti dalam pertanyaan di atas, bukanlah hal yang baru, walau tidak diketahui oleh sebagian orang hingga mereka tetap menduga bahwa jika datang ke Mekkah maka seseorang tak boleh berbuka puasa, padahal bagi yang termasuk musafir berhak untuk tidak berpuasa hingga sampai ke negerinya.
Berbuka Puasa Karena Mengikuti Ujian
Tanya :
Saya seorang wanita yang dituntut oleh keadaan tertentu untuk tak berpuasa, yaitu pada saat ujian dengan materi yang sangat sulit hingga tak berpuasa enam hari, maka bagaimana hukumnya hingga saya diampuni Allah .?
Jawab :
Pertama, menyandarkan sesuatu kepada situasi yang diada-adakan itu hal yang keliru. Sebaiknya dikatakan bahwa kita dalam keadaan terpaksa atau ungkapan lainnya yang serupa. Kedua, berbuka puasa lantaran mengikuti ujian termasuk langkah keliru juga, sebab ujian masih bisa diusahakan di malam hari. Karena itu, saudara wajib bertaubat dan qadla, karena telah menyepelekan ibadah puasa.
Puasa Ramadhan Bagi Anak-Anak
Tanya :
Seorang anak kecil terus berpuasa padahal mengganggu kesehatannya, dapatkah ia dipaksa agar berbuka .? [Ummu Ahmad, Abu Dhabi]
Jawab :
Anak kecil dan belum dewasa tak wajib berpuasa. Tetapi jika ia mampu dan tak ada masalah bagi kesehatannya, ia hendaknya disuruh, sebab para shahabat pun telah menyuruh anak-anaknya agar berpuasa, sampai-sampai ketika ada yang menangis maka diberinya mainan hingga mereka asyik bermain, kecuali jika membahayakan dirinya. Apabila kita dilarang Allah agar jangan memberikan harta milik anak yang masih kecil agar tidak terjadi kerusakan, maka menjaga keselamatan badan tentu lebih utama. Maka melarang anak kecil berpuasa harus dengan halus tak perlu kasar.
________________________________________
Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 194-196, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs. KH.Masdar Helmy
________________________________________