Kamis, 18 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KELOMPOK-KELOMPOK MANUSIA DALAM BERPUASA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Bagian Terakhir dari Empat Tulisan [4/4]
________________________________________
Berbuka Puasa Di Siang Hari Ramadhan di Mekkah
Tanya :
Sekarang di Mekkah ada orang yang tak berpuasa di siang hari Ramadhan ?
Jawab :
Orang seperti itu tidak aneh, sebab Mekkah merupakan pusat belahan bumi dan negeri. Bagi mereka yang datang dan pulang beribadah umrah di Mekkah, boleh tak berpuasa. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai orang lebih tahu dan lebih takut kepada Allah pada saat penaklukan Mekkah pada tahun kedelapan Hijriyah, tanggal 20 Ramadhan, maka pada sepuluh hari menjelang akhir Ramadhan, beliau tak berpuasa, sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dari hadits Ibnu Abbas. Beliau tinggal di Mekkah selama 19 hari ; 10 hari shalat qashar di bulan Ramadhan dan 9 harinya di bulan Syawal. Karena itu, orang seperti dalam pertanyaan di atas, bukanlah hal yang baru, walau tidak diketahui oleh sebagian orang hingga mereka tetap menduga bahwa jika datang ke Mekkah maka seseorang tak boleh berbuka puasa, padahal bagi yang termasuk musafir berhak untuk tidak berpuasa hingga sampai ke negerinya.
Berbuka Puasa Karena Mengikuti Ujian
Tanya :
Saya seorang wanita yang dituntut oleh keadaan tertentu untuk tak berpuasa, yaitu pada saat ujian dengan materi yang sangat sulit hingga tak berpuasa enam hari, maka bagaimana hukumnya hingga saya diampuni Allah .?
Jawab :
Pertama, menyandarkan sesuatu kepada situasi yang diada-adakan itu hal yang keliru. Sebaiknya dikatakan bahwa kita dalam keadaan terpaksa atau ungkapan lainnya yang serupa. Kedua, berbuka puasa lantaran mengikuti ujian termasuk langkah keliru juga, sebab ujian masih bisa diusahakan di malam hari. Karena itu, saudara wajib bertaubat dan qadla, karena telah menyepelekan ibadah puasa.
Puasa Ramadhan Bagi Anak-Anak
Tanya :
Seorang anak kecil terus berpuasa padahal mengganggu kesehatannya, dapatkah ia dipaksa agar berbuka .? [Ummu Ahmad, Abu Dhabi]
Jawab :
Anak kecil dan belum dewasa tak wajib berpuasa. Tetapi jika ia mampu dan tak ada masalah bagi kesehatannya, ia hendaknya disuruh, sebab para shahabat pun telah menyuruh anak-anaknya agar berpuasa, sampai-sampai ketika ada yang menangis maka diberinya mainan hingga mereka asyik bermain, kecuali jika membahayakan dirinya. Apabila kita dilarang Allah agar jangan memberikan harta milik anak yang masih kecil agar tidak terjadi kerusakan, maka menjaga keselamatan badan tentu lebih utama. Maka melarang anak kecil berpuasa harus dengan halus tak perlu kasar.
________________________________________
Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 194-196, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs. KH.Masdar Helmy
________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar